Pelanggaran TIK dan Hak Cipta
Pelanggaran TIK dan Hak Cipta
Pelanggaran TIK dan Hak Cipta
PELANGGARAN HAK CIPTA
BAB IIIPELANGGARAN FlAK CIPTA
A. Jenis-jenis Pelanggaran ilak cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) mernuat batasan yang berlaku terhadap hak cipta. Pembatasan terhadap hak cipta itu disebutkan dengan kalirnat menurul undung-undung vung herlaku. Maksudnya adalah bagi mereka yang bukan pemegang hak cipta dapat mengumumkan atau memperbanyak ciptaan orang lain, asalkan memenuhi batasan yang telah dirumuskan dalam undang-undang.
UUHC nmberikan dua batasan hak cipta, yaitu batasan tanpa syarat dan batasan bersyarat. Batasan tanpa syarat dapat ditemukan pada pasal 13 huruf (a) dan (b) sebagai berikut :1
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
a. Mengurnurnkan dan perbanyakan dan lambang-lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat aslinya.
b. Pengurnurnan dan perbanvakan dan segala sesuatu yang diurnurnkan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta dinyatakan dilindungi balk dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan.
Sedangkan pembatasan dengan syarat terdapat pada pasal 13 huruf c sebagai berikut:
c. Pengambilan baik seluruhnya maupun sebagian berita dan kantor berita dalam penyiaran radio atau televisi dan surat kabar, dengan syarat harus I x 24 (saw kali dua puluh empat)jam terhitung dan saat pengumuman pertarna berita itu dan surnbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 14 menjelaskan secara tegas dan Iengkap tentang pembatasan hak cipta, apabila surnbernya disebutkan, maka tidak termasuk pelanggaran. Rumusan secara Iengkapnya adalah:
1R1, (fiidung-uiidaug fe/aug Hak (‘i/Eu J’,su/ /3
41
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan katya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, dan tinjauan tentang masalah yang ketentuannya tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta.
b. Pengambilan ciptaan pihak lain balk seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam maupun di luar pengadilan.
c. Pengambilan ciptaan pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya guna keperluan:
1. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
2. Pertunjukan dan pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta
d. Perbanyakan suatu ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dengan huruf braille, guna keperluan para tuna netra kecuali jib perbanyakan tersebut bersifat kornersil.
e. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non-komersil, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
f. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan perimbangan teknis.
g. Pembuatan salman cadangan suatu program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.2
Pasal 14 huruf a di atas, inerubah redaksi sebagai mana yang terdapat dalam UUHC No. 7 Tahun 1987 dengan dikeluarkan Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta. Perubahan yang dimaksud adalah menghapus batasan atau ukuran 10 % (sepuIuh persen). Hal itu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan pelanggaran hak cipta sulit untuk diterapkan. Sehingga penilaian melanggar atau tidaknya didasarkan kepada ukuran kualitatif, yaitu sejauh mana pengambilan bagian yang penting atau yang menjadi ciri khas dan suatu ciptaan. Adapun yang menjadi pertimbangan dan perubahan mi adalah akibat tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian, ternyata tidak hanya diderita oleh pemegang hak cipta. Akan tetapi negara juga dirugikan, karena tidak
2Jbk pasal 14
42
Komentar
Posting Komentar